edwards2010.com – Pada tahun 2023, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengenang jasa besar mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam mencabut Instruksi Presiden (Inpres) yang melarang perayaan Imlek. Keputusan Gus Dur ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga harmoni dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
Perayaan Imlek di Indonesia sempat dilarang pada masa pemerintahan Presiden Soeharto melalui Inpres No. 14 Tahun 1967. Larangan ini berdampak signifikan terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia, yang merasa hak-hak budaya dan agama mereka diabaikan. Larangan ini berlangsung selama lebih dari tiga dekade, menciptakan ketegangan dan diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa.
Pada tahun 2000, Gus Dur mengambil keputusan berani dengan mencabut Inpres No. 14 Tahun 1967 melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 6 Tahun 2000. Keputusan ini memungkinkan komunitas Tionghoa di Indonesia untuk kembali merayakan Imlek secara terbuka dan bebas. Gus Dur dikenal sebagai pemimpin yang memiliki visi pluralisme dan inklusivitas, serta berkomitmen untuk menjaga kerukunan antarumat beragama.
Keputusan Gus Dur untuk mencabut larangan perayaan Imlek disambut dengan sukacita oleh komunitas Tionghoa di Indonesia. Perayaan Imlek kembali dirayakan dengan semarak, dan komunitas Tionghoa merasa hak-hak mereka dihargai dan diakui. Keputusan ini juga mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama, politisi, dan masyarakat umum, yang melihatnya sebagai langkah penting dalam menjaga harmoni dan kerukunan di Indonesia.
Cak Imin, yang juga merupakan salah satu tokoh penting dalam PKB, mengenang jasa besar Gus Dur dalam mencabut larangan perayaan Imlek. Menurut Cak Imin, keputusan Gus Dur ini mencerminkan visi dan kepemimpinan yang visioner serta berani. Cak Imin mengatakan bahwa Gus Dur adalah sosok yang selalu berpikir tentang kebaikan bersama dan menjaga kerukunan antarumat beragama.
Gus Dur dikenal sebagai pemimpin yang memiliki visi pluralisme dan inklusivitas. Beliau selalu menekankan pentingnya menghargai dan menghormati perbedaan agama, etnis, dan budaya. Keputusan mencabut larangan perayaan Imlek adalah salah satu contoh nyata dari visi Gus Dur dalam menjaga kerukunan dan harmoni di Indonesia.
Keputusan Gus Dur untuk mencabut Inpres No. 14 Tahun 1967 yang melarang perayaan Imlek adalah langkah penting dalam menjaga harmoni dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Keputusan ini tidak hanya memberikan kebebasan bagi komunitas Tionghoa untuk merayakan Imlek, tetapi juga mencerminkan visi pluralisme dan inklusivitas Gus Dur. Cak Imin, sebagai salah satu tokoh penting dalam PKB, mengenang jasa besar Gus Dur dan mengapresiasi kepemimpinan yang visioner dan berani ini. Dengan mengingat jasa Gus Dur, diharapkan semangat pluralisme dan inklusivitas tetap terjaga di Indonesia.