EDWARDS2010 – Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan salah satu momen penting dalam sejarah konstitusional Indonesia. Dekrit ini dikeluarkan oleh Presiden Soekarno sebagai respons terhadap kondisi politik dan konstitusional yang bergejolak saat itu. Dekrit ini secara efektif mengakhiri berlakunya Konstitusi Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 (KONSTITUSI RIS 1950) dan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara. Artikel ini akan membahas latar belakang, isi, dan dampak dari dekrit tersebut dalam konteks historis Indonesia.
Latar Belakang:
- Dinamika Politik: Setelah kemerdekaan Indonesia, dinamika politik yang kompleks dan kerap konflik memicu instabilitas. Pemerintahan parlementer di bawah KONSTITUSI RIS 1950 mengalami kesulitan dalam menciptakan stabilitas politik yang diharapkan.
- Kritik terhadap Konstitusi RIS 1950: Konstitusi RIS 1950 dikritik karena dianggap tidak mencerminkan karakter dan semangat bangsa Indonesia, di samping itu, terdapat ketidakpuasan terhadap sistem parlementer yang dianggap tidak efektif.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan oleh Presiden Soekarno dengan beberapa poin utama:
- Pembubaran Konstituante: Lembaga yang bertugas menyusun konstitusi definitif negara dibubarkan, karena gagal menyepakati bentuk konstitusi yang baru.
- Pengembalian UUD 1945: Dekrit ini mengembalikan berlakunya UUD 1945 sebagai konstitusi negara, yang menekankan pada sistem presidensial.
- Penyelenggaraan Pemerintahan: Presiden Soekarno mengambil alih kekuasaan legislatif hingga dibentuknya MPRS dan DPR yang baru.
Dampak Dekrit Presiden:
- Penguatan Kekuasaan Presiden: Penerbitan dekrit ini menandai penguatan kekuasaan eksekutif dan Presiden Soekarno secara signifikan, dengan presiden menjadi pusat kekuasaan.
- Stabilitas Politik: Meskipun kontroversial, dekrit ini dianggap beberapa kalangan sebagai langkah yang diperlukan untuk mengembalikan stabilitas politik dan menyatukan bangsa yang saat itu terpecah.
- Perubahan Sistem Pemerintahan: Indonesia kembali ke sistem presidensial yang lebih kuat, sebagaimana dimaksudkan dalam UUD 1945, dan ini mempengaruhi jalannya pemerintahan dan politik Indonesia selanjutnya.
Kritik dan Kontroversi:
- Debat Konstitusional: Langkah ini menimbulkan perdebatan mengenai legitimasi dan konstitusionalitas, mengingat perubahan konstitusi seharusnya melalui proses legislatif.
- Dampak pada Demokrasi: Dekrit juga dikritik karena dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia, dengan pemusatan kekuasaan pada satu orang.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan titik balik dalam sejarah politik dan hukum Indonesia. Keputusan untuk kembali ke UUD 1945 telah membawa konsekuensi jangka panjang bagi struktur politik dan pemerintahan di Indonesia. Meskipun ada berbagai pendapat mengenai dampak dekrit ini, tidak dapat dipungkiri bahwa keputusan tersebut telah membentuk wajah pemerintahan Indonesia hingga saat ini. Sebagai bagian dari upaya untuk memahami sejarah konstitusional negara, refleksi atas Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tetap relevan untuk mendiskusikan hubungan antara kekuasaan eksekutif dan prinsip-prinsip demokrasi.