edwards2010.com – Seorang individu yang berprofesi sebagai pedagang bakso, identifikasi dengan nama Yadi, berumur 23 tahun, telah diamankan oleh aparat kepolisian. Yadi diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis yang masih berada di bawah umur, di lingkungan tempat kediaman mereka.
Asal dan Hubungan Antara Terduga Pelaku dan Korban
Terduga pelaku berasal dari Demak, sedangkan korban, yang berusia 16 tahun, merupakan penduduk asli Sompok, Kota Semarang. Kedua individu tersebut dilaporkan bekerja pada lokasi yang sama. Kejadian yang telah menarik perhatian publik ini berlangsung pada tanggal 21 April 2024, di waktu malam hari.
Pengakuan Terduga Pelaku dan Narasi Peristiwa oleh Penyidik
Dalam sebuah sesi interogasi yang diadakan oleh kepolisian setempat, Yadi mengakui perbuatannya, mengaku telah dilanda nafsu saat menemukan korban sedang tidur. Meskipun mendapat perlawanan dari korban, Yadi tetap melaksanakan niatnya tersebut. AKP Agus Tri, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, memberikan keterangan bahwa terduga pelaku menghampiri korban saat warung telah tutup dan melakukan tindakan pemerkosaan.
Pemerkosaan Terungkap Akibat Trauma Korban
Kasus pemerkosaan ini terbongkar menyusul perubahan perilaku pada korban yang menunjukkan tanda-tanda trauma. Keluarga yang mencurigai perubahan tersebut berhasil menggali informasi dari korban dan tidak lama kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Langkah Hukum Terhadap Terduga Pelaku
Terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut. Yadi dihadapkan pada undang-undang ketat terkait perlindungan anak dengan sangkaan melanggar Pasal 81 dan Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diubah dalam UU RI No 17 Tahun 2016, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.