edwards2010.com – Aktor Rio Reifan sekali lagi ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, penangkapan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat terjadi di kediaman Rio pada tanggal 26 Agustus. Ini menandai penangkapan kelima untuk Rio dalam kasus yang berkaitan dengan narkoba.
Penemuan Barang Bukti oleh Polisi
Kombes M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa penangkapan Rio diiringi dengan penyitaan sejumlah barang bukti yang mencakup sabu dan ekstasi. Penggerebekan ini menunjukkan tindak lanjut yang serius dari kepolisian dalam menangani kasus narkoba.
Hasil Tes Urine Positif
Dari hasil pemeriksaan urine, Rio Reifan terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hasil ini memperkuat kasus hukum yang akan dihadapi Rio setelah penangkapan.
Sejarah Hukum Rio Reifan
Rio memiliki catatan hukum yang panjang dalam penyalahgunaan narkoba. Ia pertama kali ditangkap pada tahun 2015 dan menerima vonis 14 bulan penjara. Setelah bebas, ia kembali terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2017 dan 2019, dengan vonis terakhir sebesar 20 bulan penjara, dan ia dibebaskan pada tahun 2020.
Penangkapan Sebelumnya dan Pernyataan Pasca-Penangkapan
Penangkapan terakhir Rio sebelum insiden ini adalah pada tahun 2021 bersama seorang rekan di kediamannya di Otista, Jakarta Timur. Saat itu, polisi menemukan sabu dan barang bukti lainnya yang dikirim melalui ojek online. Rio sempat mengungkapkan penyesalan dan keinginan untuk sembuh dari ketergantungan narkotika.
Kasus berulang Rio Reifan menyoroti tantangan yang ada dalam proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba dan menunjukkan kebutuhan akan sistem pendukung yang kuat untuk mencegah kekambuhan. Penangkapan terbarunya memperjelas pentingnya pengawasan dan intervensi berkesinambungan bagi individu yang rentan terhadap penyalahgunaan substansi.