Satgas Pemberantasan Judi Online Melakukan Koordinasi Antar-Menteri dan Penyekatan Akses Keuangan

edwards2010.com – Sebagai bentuk respons terhadap isu judi online, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Pada tanggal 19 Juni 2024, Satgas ini telah mengadakan rapat koordinasi tingkat menteri yang bertempat di kantor Kemenko Polhukam. Rapat ini dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, yang juga berperan sebagai Ketua Satgas, dan dihadiri oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Penegakan Hukum dan Pemblokiran Rekening
Dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan untuk melaksanakan operasi penegakan hukum yang spesifik terhadap aktivitas judi online. Menurut Hadi Tjahjanto, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejumlah 4.000 hingga 5.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam kegiatan judi online telah berhasil diidentifikasi dan diblokir. “Data tersebut telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk proses pembekuan lebih lanjut,” ujar Hadi.

Penyidik Bareskrim memiliki kewenangan untuk mengumumkan pemblokiran rekening tersebut dalam kurun waktu 30 hari. Jika dalam periode tersebut tidak terdapat klaim valid, aset-aset dalam rekening tersebut akan secara resmi disita dan diserahkan ke negara.

Pemberantasan Jual Beli Rekening Terkait Judi Online
Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa praktik jual beli rekening, yang umum terjadi di kawasan rural, menjadi sasaran operasi Satgas. “Pelaku kegiatan ini mendatangi desa-desa, membuka rekening menggunakan identitas warga lokal secara online, lalu menjualnya kepada pengepul yang bersekongkol dengan bandar judi online,” terang Hadi. Polri bersama TNI telah dikerahkan untuk mengatasi masalah ini.

Penghentian Layanan Top Up Game Online Terkait Judi
Satgas juga mengambil langkah untuk menutup layanan top up game online yang terafiliasi dengan judi. Operasi ini akan diawali di minimarket, dengan kerja sama TNI-Polri untuk mengawasi dan menutup layanan top up tersebut.

Data Demografis Pemain Judi Online
Menyedihkan, Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa dari estimasi 3,2 juta warga Indonesia yang terlibat dalam judi online, sekitar 80 ribu adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun. “Angka ini sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan tindakan cepat dan efektif dari semua pihak terkait,” tegas Hadi.

Keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan judi online di Indonesia tercermin dari langkah-langkah koordinatif antar-lembaga yang diambil oleh Satgas. Pendekatan ini diharapkan dapat memaksimalkan efektivitas penindakan dan memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan aktivitas judi online di negara ini.

Menteri Sosial Tri Rismaharini Mengurai Kebijakan Bantuan Sosial Terkait Pelaku Judi Online dan Keluarga Mereka

edwards2010.com – Dalam penjelasannya di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada 19 Juni 2024, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengumumkan kebijakan yang memisahkan penerimaan bantuan sosial (bansos) antara pelaku tindak pidana, termasuk judi online, dan anggota keluarga mereka yang tidak terlibat.

Detail Kebijakan Bansos:

  • Penerimaan Bansos bagi Pelaku Tindak Pidana: Pelaku kejahatan yang terdaftar sebagai penerima bansos akan langsung dicoret dari daftar penerima. Sebagai contoh, Rismaharini menyinggung kasus seorang ayah yang melakukan pemerkosaan terhadap anaknya, di mana bantuan yang sebelumnya diterima atas nama ayah tersebut akan dihentikan.
  • Perlindungan untuk Keluarga Pelaku: Meskipun pelaku dikeluarkan dari daftar penerima bansos, dukungan akan terus diberikan kepada anggota keluarga yang tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut. Pendekatan ini bertujuan untuk tidak menelantarkan keluarga pelaku yang seringkali juga merupakan korban dari kondisi yang dihadapi.

Tujuan dan Rationale Kebijakan:
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa hukuman yang adil ditegakkan terhadap pelaku tanpa menambah beban kepada anggota keluarga yang tidak terlibat. Menteri Sosial mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemutusan bantuan kepada seluruh anggota keluarga bisa menciptakan masalah sosial lebih luas, termasuk mendorong mereka untuk terlibat dalam aktivitas kriminal sebagai cara untuk bertahan hidup.

“Penting untuk mengakui bahwa anggota keluarga lain adalah korban dari situasi yang diciptakan oleh pelaku dan memerlukan dukungan untuk melanjutkan kehidupan,” ujar Risma.

Implementasi Kebijakan:
Risma menekankan bahwa kebijakan ini diambil setelah pertimbangan mendalam mengenai implikasi sosial dari setiap tindakan yang diambil, dengan tujuan menyelamatkan kehidupan anggota keluarga pelaku yang tidak bersalah sambil tetap menegakkan keadilan bagi pelaku itu sendiri.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum dan dukungan sosial, memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara adil sambil memberikan perlindungan kepada individu yang tidak bersalah dalam dinamika keluarga yang terdampak oleh kejahatan.

Muhadjir Effendy Menyoroti Keperluan Penanganan yang Lebih Ketat Terhadap Pelaku Judi Online

edwards2010.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengemukakan keprihatinannya terhadap penanganan yang kurang tegas terhadap para pelaku judi online, yang sering kali hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Beliau menekankan bahwa tindakan yang lebih keras diperlukan untuk memberikan efek jera, khususnya kepada mereka yang telah menyebabkan dampak negatif pada keuangan keluarganya.

Dalam sebuah pernyataan di Kantor PP Muhammadiyah, tanggal 18 Juni 2024, Muhadjir menyatakan, “Selama ini, kan, dianggap tipiring saja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak.”

Pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online, dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai ketua pengarah dan Muhadjir sendiri sebagai wakilnya. Satgas ini mengusung tiga strategi utama, yakni pencegahan yang meliputi pemblokiran situs judi online, penindakan yang melibatkan penangkapan dan penghukuman pelaku serta bandar judi, dan rehabilitasi bagi korban judi online.

Koordinasi rehabilitasi akan dilakukan bersama Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang jadi korban dari penindakan itu. Itu nanti jadi urusan saya,” ujar Muhadjir.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia mencapai angka yang alarmant, dengan total mencapai Rp600 triliun. “Tahun ini saja [kuartal I 2024] perputaran transaksi [judi online] sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp600 triliun perputaran transaksinya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada tanggal 14 Juni.

PPATK mencatat bahwa transaksi judi online ini melibatkan beberapa negara, meskipun informasi spesifik tentang negara-negara tersebut belum dijelaskan lebih lanjut.

Presiden Joko Widodo juga telah menunjukkan perhatian serius terhadap isu judi online yang telah menyebabkan beberapa kasus pembunuhan, dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menghentikan praktik judi online.