edwards2010.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menggugat status tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum yang dilakukan Hasto untuk menolak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan obstruction of justice.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu bersama dengan Donny Tri Istiqomah, advokat PDIP. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan obstruction of justice dengan membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Harun Masiku dan memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Sidang praperadilan Hasto digelar pada 21 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, Hasto melalui tim hukumnya mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Hasto menuduh penyidik KPK sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka dan hanya berbekal bukti lama yang seharusnya sudah diuji di pengadilan dan inkrah.
Namun, upaya Hasto untuk menggugat status tersangkanya tidak berhasil. Hakim tunggal Djuyamto memutuskan bahwa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima karena dianggap kabur dan tidak jelas. Hakim menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak memenuhi syarat formal yang diperlukan dalam gugatan praperadilan.
Keputusan ini tentu saja menimbulkan reaksi dari kedua belah pihak. Kuasa hukum Hasto menyebut putusan ini sebagai pelecehan dan menilai bahwa hakim tidak memberikan pertimbangan yang adil. Sementara itu, KPK menyambut baik putusan ini dan menyatakan siap melanjutkan penyidikan terhadap Hasto.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan Hasto, status tersangka yang diberikan oleh KPK tetap sah. Ini berarti KPK dapat melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap dan obstruction of justice. Proses hukum selanjutnya akan sangat menentukan nasib Hasto dan juga citra PDIP di mata publik.
Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk menolak status tersangka yang diberikan oleh KPK. Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut, status tersangka Hasto tetap sah dan KPK dapat melanjutkan proses penyidikan. Kasus ini akan terus menjadi sorotan publik dan media, mengingat posisi Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP dan implikasinya terhadap partai tersebut.