Peran Kepala Desa Kohod dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

edwards2010.comKasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, dan beberapa orang lainnya di Tangerang telah menjadi sorotan publik. Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang.

Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga orang lainnya adalah dengan membuat dan menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah. Dokumen yang dipalsukan meliputi surat penguasaan bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 sertifikat hak milik atas nama warga Kohod.

Polisi menyebutkan bahwa motif pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod dan kawan-kawan adalah faktor ekonomi. Meskipun besaran keuntungan yang didapat oleh masing-masing tersangka masih terus didalami, namun jelas bahwa tindakan ini dilakukan untuk mencari keuntungan finansial.

Bareskrim Polri telah menetapkan Arsin sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa. Keempatnya diduga telah bermufakat untuk memalsukan dokumen dan surat permohonan hak atas tanah. Proses pemeriksaan dilakukan dengan konfrontir antara para tersangka, di mana mereka saling menuding sebagai dalang utama pelaku pemalsuan dokumen. Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik meyakini bahwa keempatnya saling terlibat dan bekerja sama dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

Saat ini, Bareskrim tengah melengkapi penyidikan usai menetapkan Arsin dan kawan-kawan sebagai tersangka. Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut. Proses ini termasuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.

Kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Kepala Desa Kohod dan kawan-kawan di Tangerang menunjukkan adanya modus operandi yang sistematis dan terorganisir. Motif ekonomi menjadi pendorong utama tindakan ini, dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menunjukkan adanya upaya serius untuk mengungkap kebenaran dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.