Bambang Tri Mulyono mengguncang publik dengan menggugat Universitas Gadjah Mada (UGM) senilai Rp69 triliun. Ia membawa persoalan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo ke jalur hukum dan secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Dalam gugatannya, Bambang menuduh UGM menyebarkan informasi palsu soal status alumni Jokowi. Ia mengklaim bahwa UGM telah melanggar hukum dengan menyatakan Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan tahun 1985. Bambang meminta pengadilan memaksa UGM membuka data akademik Jokowi secara transparan dan mempertanggungjawabkan pernyataan yang sudah mereka sampaikan ke publik.
Ia juga mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat dugaan pemalsuan tersebut. Oleh karena itu, ia menuntut UGM membayar ganti rugi sebesar Rp69 triliun, nilai yang mengejutkan banyak pihak dan memancing perhatian nasional.
UGM merespons gugatan ini dengan menegaskan bahwa Jokowi memang benar alumni mereka. Melalui tim hukumnya slot depo 5k, UGM menyatakan telah menyimpan dokumen akademik Jokowi secara lengkap dan sah. Mereka juga menyatakan siap membuktikan keabsahan data tersebut di pengadilan.
Pihak universitas menyebut bahwa proses akademik Jokowi berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Mereka meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan menyerahkan penilaian akhir pada proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini pun menyedot perhatian publik dan menuai berbagai reaksi. Sebagian masyarakat melihat langkah Bambang sebagai manuver politik, sementara yang lain mendukung transparansi data publik, terutama untuk pejabat negara.
Dengan nilai gugatan yang sangat besar dan menyangkut nama Presiden, sidang ini bisa menjadi salah satu perkara hukum paling disorot di Indonesia tahun ini. Kini, publik menunggu pengadilan mengungkap fakta dan menyelesaikan polemik yang terus berkembang ini.