edwards2010.com – Bawaslu Jatim menggelar sidang terkait pelanggaran administrasi yang melibatkan Kondang Kusumaning Ayu, seorang calon DPD RI. Putusan sidang menyatakan bahwa Kondang melanggar aturan pencalonan karena masih menjabat sebagai staf atau tenaga ahli di DPD, yang seharusnya mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri. Meskipun Kondang meraih suara terbanyak di Jatim pada Pemilu 2024 dan terpilih sebagai Anggota DPD RI, keputusan Bawaslu menyatakan ketidaksaheannya sebagai calon DPD RI.
Kondang, yang mendapat perhatian karena foto kontroversialnya di surat suara, dianggap memiliki penampilan yang berbeda dengan foto yang dipublikasikan. Meskipun sukses dalam perolehan suara, pelanggaran administratif yang diakui oleh Bawaslu Jatim menimbulkan pertanyaan mengenai status Kondang sebagai Anggota DPD RI. Keputusan final mengenai statusnya akan tergantung pada proses selanjutnya dari pihak berwenang, serta tindak lanjut dari KPU Jatim terkait putusan Bawaslu.