edwards2010.com – PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memberikan penjelasan terkait pengusiran warga Kampung Susun Bayam di Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, oleh ratusan personel Satpam. Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin, menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil untuk menjaga keamanan aset perusahaan sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat mempengaruhi tata kelola perusahaan.
Jakpro, yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan Kawasan Olahraga Terpadu Jakarta International Stadium (JIS) atas penugasan dari Pemprov DKI Jakarta, telah memperhatikan warga terdampak proyek tersebut yang tinggal di Kampung Bayam. Program Resettlement Action Plan (RAP) dilaksanakan dari akhir 2019 hingga pertengahan 2021 dengan fokus pada aspek kemanusiaan, musyawarah, dan partisipasi masyarakat.
Dana sebesar Rp13,9 miliar disalurkan kepada 642 KK warga Kampung Susun Bayam sebagai bagian dari program RAP, dengan kompensasi bervariasi. Meskipun demikian, kontroversi muncul ketika sejumlah warga menduduki Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) secara paksa, yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Jakpro telah melaporkan hal ini kepada pihak berwajib guna penanganan sesuai prosedur hukum.
Jakpro menekankan pentingnya menjaga praktik Good Corporate Governance dan kelangsungan usaha yang sehat. Perusahaan berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga penataan kawasan berkelanjutan demi pertumbuhan kesejahteraan dan ekonomi yang lebih baik bagi wilayah Jakarta Utara.