edwards2010 – Insiden mengerikan terjadi di sebuah keluarga di Indonesia ketika Murka Sujoni (42) membunuh istrinya setelah mengetahui bahwa keempat anak yang dibesarkannya selama belasan tahun bukanlah darah dagingnya secara biologis. Masyarakat terkejut dan perdebatan tentang kompleksitas masalah pengasuhan, kepercayaan, dan konsekuensi hukum dari penipuan hubungan keluarga pun muncul.
Menurut keterangan saksi, Murka mulai curiga setelah anak ketiganya menderita penyakit genetik langka yang tidak sesuai dengan riwayat keluarganya. Ia melakukan tes DNA secara diam-diam, dan hasilnya menunjukkan bahwa ia bukan ayah biologis dari keempat anak tersebut. Konflik memuncak ketika ia berkonfrontasi dengan sang istri, yang akhirnya mengakui perselingkuhan jangka panjang.
Ahli psikologi forensik menyatakan bahwa pengakuan istri tentang perselingkuhan dan penipuan selama bertahun-tahun memicu gangguan stres akut pada Murka. Dalam kondisi emosi tak stabil, ia menggunakan senjata tajam untuk mengakhiri nyawa istrinya. Tragedi ini menggarisbawahi betapa rapuhnya stabilitas mental ketika identitas sebagai orang tua dipertanyakan.
Proses Hukum
Polisi menahan Murka dengan pasal pembunuhan berencana. Namun, pengacaranya berargumen bahwa kliennya berada dalam tekanan psikologis ekstrem akibat penipuan sistematis. Kasus ini memunculkan pertanyaan etis: sejauh mana faktor “paternity fraud” (penipuan kepaternitasan) dapat memengaruhi pertimbangan hukum dalam tindak pidana.
Kasus ini memicu diskusi luas di media sosial. Sebagian masyarakat menyayangkan tindakan kekerasan, sementara lainnya menyoroti pentingnya kejujuran dalam hubungan keluarga. LSM perlindungan anak juga menyuarakan keprihatinan atas trauma yang dialami keempat anak korban.
Tragedi ini menjadi cermin betapa perselingkuhan dan penipuan dalam rumah tangga dapat berujung pada konsekuensi fatal. Meski tidak membenarkan kekerasan, kasus Murka Sujoni mengingatkan semua pihak untuk membangun hubungan keluarga berbasis kepercayaan dan transparansi.