edwards2010.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan adanya percakapan antara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan Harun Masiku, yang saat ini masih buron. Dalam percakapan tersebut, Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya di dalam air dan segera melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 8 Januari 2020.
Kasus ini bermula ketika calon legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia. KPU kemudian memutuskan untuk mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil tersebut. Namun, PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin. Upaya ini melibatkan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, agar keputusan KPU dapat diubah.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam upaya suap dan membantu Harun Masiku melarikan diri. Salah satu bukti yang diungkapkan adalah percakapan antara Hasto dan Harun yang memerintahkan untuk merendam ponsel dan melarikan diri.
Penetapan Hasto sebagai tersangka menimbulkan berbagai reaksi di kalangan politik dan masyarakat. Beberapa pihak menyayangkan kebocoran status tersangka Hasto ke publik, yang dianggap dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, banyak juga yang mendukung langkah KPK untuk menuntaskan kasus ini dan menangkap Harun Masiku yang masih buron.
KPK terus berupaya untuk menangkap Harun Masiku yang telah lima tahun menjadi buron. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti. Namun, hingga kini Harun masih belum berhasil ditangkap. KPK juga telah meminta kerjasama dari berbagai pihak untuk membantu penangkapan Harun Masiku.
Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto menunjukkan betapa kompleksnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penetapan Hasto sebagai tersangka dan pengungkapan percakapan yang memerintahkan Harun untuk merendam ponsel dan melarikan diri adalah bukti bahwa upaya untuk menghindari hukum masih terjadi. KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menangkap Harun Masiku agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.