Pembunuh Bos Ruko di Jaktim Terancam 15 Tahun Penjara

edwards2010.comPada 27 Februari 2025, masyarakat Jakarta Timur dikejutkan dengan kasus pembunuhan yang sangat keji. Seorang bos ruko berinisial JS (69) ditemukan tewas dengan jasadnya dicor dalam semen di lokasi proyek ruko miliknya di Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang kuli bangunan berinisial ZA (35) yang merupakan pekerja proyek renovasi di toko milik korban dan orang kepercayaannya.

Kasus ini bermula pada 16 Februari 2025, ketika korban datang ke lokasi proyek. Saat itu, karyawan yang bekerja di proyek tersebut sedang mogok kerja, sehingga korban menjadi marah. Korban kemudian mengajak pelaku ke Polres untuk melaporkan dugaan pencurian peralatan proyek oleh karyawan. Namun, pelaku menolak untuk pergi melaporkan ke polisi bersama dengan korban. Selanjutnya, pelaku menagih gajinya kepada korban sebesar Rp900 ribu. Karena korban emosi, korban memukul pelaku, awalnya dengan menampar dan kemudian memukul hingga akhirnya pelaku menangkis dan mendorong korban hingga jatuh.

Setelah kejadian tersebut, pelaku naik pitam dan melakukan pembunuhan terhadap korban. Pelaku memukul dan menimpa kepala korban dengan batu hingga korban meninggal dunia. Dua hari kemudian, pelaku mengecek keadaan korban dan menemukan bahwa korban sudah meninggal dunia. Pelaku kemudian menyeret jasad korban dan meletakkannya di saluran air di lokasi proyek, lalu menutupnya dengan semen dan batu bata.

Istri korban melaporkan kehilangan suaminya ke pihak berwajib. Polisi kemudian mendapati ada uang yang ditransfer dari rekening korban ke rekening pelaku. Usut punya usut, pelaku membawa handphone milik korban dan mengetahui pin ATM karena merupakan orang kepercayaan korban. Pelaku berhasil membawa uang korban sebanyak Rp50 juta, dengan Rp10 juta dalam bentuk uang tunai dan Rp40 juta ditransfer ke rekening pelaku.

Pelaku berinisial ZA akhirnya ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Polisi juga tengah mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam pembunuhan ini.

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah penjara paling lama 15 tahun.

Kasus pembunuhan bos ruko di Jakarta Timur ini menunjukkan betapa kejamnya tindakan pelaku. Dengan adanya penangkapan dan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam berinteraksi dengan orang lain.