Polisi Tangkap Pasutri Penadah Motor Curian di Jakarta Barat

edwards2010.comPada hari Senin, 3 Februari 2025, tim Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai penadah motor curian. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memberantas kejahatan di wilayah Jakarta Barat.

Pasutri yang ditangkap berinisial S (40) dan R (35). Mereka ditangkap di rumahnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli motor curian di wilayah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pasutri ini telah beroperasi selama beberapa tahun. Mereka membeli motor curian dengan harga murah dari para pelaku pencurian dan kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Motor-motor tersebut biasanya dimodifikasi agar tidak mudah dikenali oleh pemilik aslinya.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita beberapa unit motor curian yang siap dijual oleh pasutri tersebut. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa dokumen palsu yang digunakan untuk melegitimasi motor-motor curian tersebut.

Penangkapan pasutri penadah motor curian ini disambut baik oleh masyarakat. Banyak yang mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap praktik ilegal ini. Masyarakat berharap bahwa dengan penangkapan ini, kejahatan pencurian motor di Jakarta Barat dapat diminimalisir.

Pasutri tersebut kini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Penangkapan pasutri penadah motor curian di Jakarta Barat ini menunjukkan bahwa kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan di masyarakat. Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kejahatan dapat diminimalisir dan rasa aman di lingkungan dapat terwujud.