Skandal Suap Hakim: Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Atur Vonis Bebas Tersangka Pembunuhan

edwards2010 – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pelimpahan berkas tahap II dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 3 Maret 2025, setelah ditemukannya bukti penerimaan dana sebesar 43.000 dolar Singapura (SGD) oleh Rudi.

Alur Suap dan Pembagian Dana

Berdasarkan penyelidikan Kejagung, Rudi diduga menerima uang dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR), melalui hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (ED). Awalnya, Lisa menyiapkan 20.000 SGD untuk Rudi, tetapi akhirnya menyerahkan langsung 43.000 SGD. Dari total tersebut, 20.000 SGD dialokasikan untuk Rudi, sedangkan sisanya dibagi ke hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Bukti transaksi suap terungkap saat penggeledahan di kediaman Lisa di Surabaya. Penyidik menemukan amplop bertuliskan “Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya milih hakim” 116. Selain itu, penggeledahan di dua rumah Rudi di Jakarta dan Palembang mengamankan uang tunai senilai Rp21 miliar lebih serta mata uang asing.

Peran Rudi dalam Penunjukan Majelis Hakim

Rudi disebut aktif memengaruhi susunan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur slot bet 200. Saat masih menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, ia menerima Lisa di kantornya pada Maret 2024 dan menyebut nama Erintuah, Mangapul, dan Heru sebagai anggota majelis. Hakim Mangapul mengungkapkan bahwa Rudi melalui pesan “jangan lupakan saya” memastikan dirinya mendapat jatah 20.000 SGD dari dana suap.

Latar Belakang Kasus Ronald Tannur

Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh PN Surabaya pada Juli 2024 atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Namun, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan membongkar praktik suap. Tiga hakim (Erintuah, Mangapul, Heru) serta Lisa ditangkap dengan barang bukti Rp3,5 miliar dan SGD 308.000. MA kemudian membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald.

Dampak dan Proses Hukum

Penetapan Rudi sebagai tersangka memperluas lingkup kasus ini, mengungkap keterlibatan pejabat pengadilan tingkat tinggi. Sidangnya di Jakarta Pusat akan menjadi sorotan publik, terutama terkait pertanggungjawaban moral lembaga peradilan. Saat ini, tiga hakim PN Surabaya dan Lisa telah menjalani persidangan terpisah.

Kejagung menegaskan komitmen memberantas praktik suap di lingkungan peradilan. “Ini momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.