edwards2010.com – Kasus Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memasuki babak baru dengan adanya dugaan keterlibatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam perintangan penyidikan. Kasus ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan berbagai pihak, termasuk politisi dan pejabat tinggi.
Kasus ini bermula pada Januari 2020 ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang diduga menerima suap dari Harun Masiku untuk mempengaruhi penetapan anggota DPR PAW 2019-2024. Harun Masiku, yang merupakan caleg PDIP, berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron.
Baru-baru ini, mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, mengungkapkan adanya intervensi dari pimpinan lama KPK, Firli Bahuri, dalam penanganan kasus Harun Masiku. Ronald menyatakan bahwa Firli diduga terlibat dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang membuat kasus ini lamban diselesaikan.
KPK saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan Firli Bahuri dalam kasus ini. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah mantan penyidik KPK untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran tentang penanganan perkara Harun Masiku sejak beberapa tahun silam.
Kasus ini juga memiliki implikasi politik yang signifikan, terutama dengan penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka Hasto ini menimbulkan polemik di masyarakat dan diduga ada nuansa politis di balik penetapan tersebut.
Kasus Harun Masiku dan dugaan keterlibatan Firli Bahuri dalam perintangan penyidikan menunjukkan betapa kompleksnya penanganan kasus korupsi di Indonesia. KPK diharapkan dapat segera mengungkap kebenaran dan membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.