Didakwa 2 Pasal, Ivan Sugiamto Pemaksa Siswa Menggonggong Ajukan Eksepsi

edwards2010.comIvan Sugiamto, seorang guru yang menjadi sorotan publik karena memaksa siswanya untuk menggonggong seperti anjing, kini mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diberikan kepadanya. Ivan didakwa dengan dua pasal yang berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan terhadap anak. Kasus ini telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan di masyarakat.

Kejadian yang melibatkan Ivan Sugiamto terjadi di sebuah sekolah dasar di Jakarta. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Ivan terlihat memaksa beberapa siswanya untuk menggonggong seperti anjing. Video tersebut menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan orang tua siswa, yang merasa bahwa tindakan Ivan sangat tidak pantas dan merendahkan martabat anak-anak.

Setelah video tersebut viral, pihak sekolah dan kepolisian segera melakukan penyelidikan. Ivan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.

Dalam persidangan, Ivan Sugiamto mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diberikan kepadanya. Eksepsi adalah tanggapan tertulis dari terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam eksepsinya, Ivan dan penasihat hukumnya berargumen bahwa tindakannya tidak memiliki unsur pidana dan tidak memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam dakwaan.

“Klien kami tidak memiliki niat buruk dalam tindakannya. Beliau hanya ingin memberikan pendidikan yang kreatif dan berbeda kepada siswa-siswanya,” ujar penasihat hukum Ivan dalam sidang eksepsi.

Eksepsi yang diajukan oleh Ivan Sugiamto menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan orang tua siswa. Beberapa pihak mendukung eksepsi tersebut, berargumen bahwa tindakan Ivan tidak sepenuhnya salah dan hanya merupakan bentuk pendidikan yang berbeda. Namun, banyak juga yang menentang eksepsi tersebut, merasa bahwa tindakan Ivan sangat tidak pantas dan merendahkan martabat anak-anak.

“Saya tidak bisa menerima alasan bahwa tindakan seperti itu adalah bentuk pendidikan yang kreatif. Ini adalah bentuk kekerasan dan perendahan martabat anak,” ujar salah satu orang tua siswa yang hadir dalam sidang.

Setelah eksepsi diajukan, hakim akan memutuskan apakah eksepsi tersebut diterima atau ditolak. Jika eksepsi diterima, maka persidangan akan berhenti dan Ivan bisa bebas dari dakwaan. Namun, jika eksepsi ditolak, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti.

“Kami akan mempertimbangkan semua argumen yang disampaikan dalam eksepsi dan memutuskan apakah eksepsi tersebut diterima atau ditolak,” ujar hakim ketua sidang.

Kasus Ivan Sugiamto yang memaksa siswanya untuk menggonggong seperti anjing telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi. Dengan mengajukan eksepsi, Ivan berharap bahwa tindakannya tidak dianggap sebagai perbuatan pidana dan bisa dilihat dalam konteks pendidikan yang kreatif. Namun, keputusan akhir ada di tangan hakim yang akan mempertimbangkan semua argumen yang disampaikan. Semoga proses hukum ini bisa memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.