edwards2010.com – Kasus yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, kembali menjadi sorotan publik setelah ia menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua IM57 + Institute, M Praswad Nugraha, mengingatkan agar kasus ini tidak menjadi “Harun Masiku Jilid 2,” merujuk pada kasus buronan KPK yang belum tertangkap hingga kini. Artikel ini akan membahas insiden ini secara mendalam, termasuk latar belakang kasus, reaksi publik, dan harapan untuk penyelesaian yang adil.
Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang menjabat selama dua periode, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Oktober 2024. Kasus ini melibatkan dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek-proyek pemerintah di provinsi tersebut. Paman Birin, seperti biasa disapa, telah menjadi pusat perhatian setelah ruang kerjanya digeledah oleh KPK sebagai bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Oktober 2024.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Paman Birin belum menampakkan diri. KPK belum menetapkan status buronan terhadapnya, namun keberadaannya tetap menjadi misteri. Meskipun KPK yakin bahwa Paman Birin masih berada di Indonesia, belum ada kepastian mengenai lokasinya.
Ketua IM57 + Institute, M Praswad Nugraha, mengingatkan agar kasus Paman Birin tidak menjadi “Harun Masiku Jilid 2.” Harun Masiku adalah buronan KPK yang telah lama menghilang dan belum tertangkap hingga kini. Praswad menekankan pentingnya penangkapan segera agar kasus ini tidak berlarut-larut seperti kasus Harun Masiku.
Hilangnya Gubernur Kalsel telah menimbulkan kekhawatiran mengenai pelayanan publik di provinsi tersebut. Meskipun pelayanan publik masih berjalan, kehadiran seorang gubernur yang menghilang tentu menimbulkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.
Kasus ini menunjukkan pentingnya keadilan dan transparansi dalam proses hukum. Publik berharap bahwa KPK dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil. Penangkapan Paman Birin adalah langkah penting untuk memastikan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari hukum, termasuk pejabat publik yang berada di posisi tinggi.
Kasus Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Reaksi publik dan peringatan dari IM57 + Institute menekankan pentingnya penangkapan segera agar kasus ini tidak menjadi “Harun Masiku Jilid 2.” Dengan penyelesaian yang adil dan cepat, diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang lebih baik di masa depan.