Nasib Posisi Sekjen PDIP Usai Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka KPK

edwards2010.com – Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku telah menimbulkan berbagai reaksi dan pertanyaan mengenai nasib posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP tersebut. Berikut adalah analisis mendalam mengenai situasi ini.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Ia diduga bersama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, untuk memuluskan proses PAW anggota DPR RI.

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah menyatakan kesiapannya untuk turun tangan jika Hasto ditangkap oleh KPK. Pernyataan ini disampaikan dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis pada 12 Desember 2024, di mana Megawati mengatakan, “Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya”.

Namun, Megawati juga pernah menyatakan bahwa dirinya tidak akan melindungi kader partai yang terlibat dalam kasus korupsi, termasuk Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini disampaikan pada Januari 2020, di mana Megawati menegaskan bahwa jika KPK telah membuktikan keterlibatan Hasto, maka PDIP akan memecatnya.

Penetapan Hasto sebagai tersangka diyakini akan mempengaruhi dukungan masyarakat terhadap PDIP. VOI.ID melaporkan bahwa kasus ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut3. Selain itu, penetapan Hasto sebagai tersangka juga dapat mempengaruhi dinamika internal partai, terutama dalam konteks pemilihan kepala daerah yang baru saja dimenangkan oleh PDIP di 14 provinsi dan 247 kabupaten/kota.

KPK telah menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah murni proses penegakan hukum dan tidak ada unsur politisasi. Setyo, salah satu pimpinan KPK, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang cukup dan telah berjalan sejak era pimpinan KPK sebelumnya.

Namun, beberapa pihak, termasuk Komarudin Watubun, Ketua DPP PDIP, menganggap bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah bagian dari rekayasa politik. Watubun menyatakan bahwa penetapan tersangka ini terjadi pada saat yang tidak tepat, yaitu menjelang perayaan Natal.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK telah menimbulkan berbagai reaksi dan pertanyaan mengenai nasib posisi Sekjen PDIP. Megawati Soekarnoputri telah menyatakan kesiapannya untuk turun tangan jika Hasto ditangkap, namun juga pernah menyatakan bahwa dirinya tidak akan melindungi kader yang terlibat dalam kasus korupsi. Kasus ini diyakini akan mempengaruhi dukungan masyarakat terhadap PDIP dan dapat mempengaruhi dinamika internal partai. KPK sendiri menyatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah murni proses penegakan hukum, meskipun ada pihak yang menganggapnya sebagai rekayasa politik.

Gubernur Kalsel Tersangka KPK Menghilang, IM57: Jangan Jadi Harun Masiku Jilid 2

edwards2010.com – Kasus yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, kembali menjadi sorotan publik setelah ia menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua IM57 + Institute, M Praswad Nugraha, mengingatkan agar kasus ini tidak menjadi “Harun Masiku Jilid 2,” merujuk pada kasus buronan KPK yang belum tertangkap hingga kini. Artikel ini akan membahas insiden ini secara mendalam, termasuk latar belakang kasus, reaksi publik, dan harapan untuk penyelesaian yang adil.

Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang menjabat selama dua periode, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Oktober 2024. Kasus ini melibatkan dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek-proyek pemerintah di provinsi tersebut. Paman Birin, seperti biasa disapa, telah menjadi pusat perhatian setelah ruang kerjanya digeledah oleh KPK sebagai bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Oktober 2024.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Paman Birin belum menampakkan diri. KPK belum menetapkan status buronan terhadapnya, namun keberadaannya tetap menjadi misteri. Meskipun KPK yakin bahwa Paman Birin masih berada di Indonesia, belum ada kepastian mengenai lokasinya.

Ketua IM57 + Institute, M Praswad Nugraha, mengingatkan agar kasus Paman Birin tidak menjadi “Harun Masiku Jilid 2.” Harun Masiku adalah buronan KPK yang telah lama menghilang dan belum tertangkap hingga kini. Praswad menekankan pentingnya penangkapan segera agar kasus ini tidak berlarut-larut seperti kasus Harun Masiku.

Hilangnya Gubernur Kalsel telah menimbulkan kekhawatiran mengenai pelayanan publik di provinsi tersebut. Meskipun pelayanan publik masih berjalan, kehadiran seorang gubernur yang menghilang tentu menimbulkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.

Kasus ini menunjukkan pentingnya keadilan dan transparansi dalam proses hukum. Publik berharap bahwa KPK dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil. Penangkapan Paman Birin adalah langkah penting untuk memastikan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari hukum, termasuk pejabat publik yang berada di posisi tinggi.

Kasus Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Reaksi publik dan peringatan dari IM57 + Institute menekankan pentingnya penangkapan segera agar kasus ini tidak menjadi “Harun Masiku Jilid 2.” Dengan penyelesaian yang adil dan cepat, diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang lebih baik di masa depan.