Menkomdigi Ungkap Prabowo Minta Aturan Medsos Terkait Anak Dikebut 2 Bulan

edwards2010.comMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar aturan terkait penggunaan media sosial untuk anak dipercepat. Aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial dan diharapkan dapat diterapkan dalam waktu dua bulan ke depan.

Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang merumuskan pembatasan usia bagi pengguna media sosial. Aturan ini masih dalam tahap kajian mendalam, namun pemerintah berencana untuk segera menerapkan aturan sementara sambil menunggu peraturan permanen. “Presiden Prabowo sangat atentif terhadap isu perlindungan anak di ranah digital. Beliau telah memberikan arahan kepada saya untuk segera menerapkan aturan media sosial yang ramah anak,” ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Meutya menambahkan bahwa Presiden Prabowo mendukung penuh inisiatif ini. “Presiden sangat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita. Beliau meminta agar aturan ini bisa dilaksanakan secepat mungkin,” sambungnya.

Meutya juga menyebutkan bahwa beberapa negara telah lebih dulu menerapkan aturan serupa. Misalnya, Australia yang telah melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Platform media sosial yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenai denda hingga US$33 juta.

Untuk mewujudkan aturan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk platform media sosial dan DPR RI. “Kami akan siapkan aturan sementara sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” jelas Meutya.

Selain aturan dari pemerintah, Meutya juga menekankan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak. “Orangtua harus membatasi penggunaan gadget anak dan memantau apa yang mereka akses di media sosial,” ujarnya.

Dengan adanya dukungan penuh dari Presiden Prabowo dan langkah konkret dari Kementerian Komunikasi dan Digital, diharapkan aturan terkait penggunaan media sosial untuk anak dapat segera diterapkan. Hal ini merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial dan memastikan mereka tumbuh di lingkungan digital yang aman dan sehat.