edwards2010.com – PT Pertamina (Persero) kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan impor minyak mentah dan produk kilang. Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun dan melibatkan beberapa pejabat tinggi Pertamina serta pihak swasta.
Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan beberapa direktur Pertamina dan broker swasta. Para tersangka diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimasi hilir untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, pemenuhan minyak mentah dan produk kilang diperoleh dari impor.
Kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun ini bersumber dari berbagai komponen, termasuk kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor BBM melalui broker, kerugian pemberian kompensasi, dan kerugian karena pemberian subsidi karena harga minyak menjadi tinggi.
Pertamina melalui Vice President Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, mengklaim bahwa kasus dugaan korupsi yang terjadi di subholdingnya tidak merugikan masyarakat. Fadjar memastikan bahwa kualitas BBM yang dijual ke masyarakat sesuai dengan spek yang ditentukan oleh Dirjen Migas dan dicek secara berkala di Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari empat karyawan Pertamina dan tiga dari pihak swasta dalam perkara tersebut. Ketujuh tersangka itu juga langsung ditahan hingga 20 hari mendatang mulai 24 Februari 2025.
Kementerian ESDM buka suara soal kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023. Kementerian ESDM akan terus berupaya untuk memperbaiki tata kelola pemanfaatan minyak mentah dalam negeri dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan impor minyak mentah dan produk kilang di Pertamina ini menunjukkan adanya celah dan kelemahan dalam sistem pengadaan dan pengelolaan minyak mentah di Indonesia. Diperlukan reformasi dan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.