edwards2010.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan uang yang dicuri kepada negara. Setyo mengatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo masih bersifat umum dan belum detail dalam hal mekanisme pelaksanaannya.
“Kita lihat konteksnya beliau menyampaikan itu masih secara umum. Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau, seperti apa, karena kan kelanjutannya ada penjelasan beliau, mekanisme yang diatur itu seperti apa, saya yakin nanti akan lebih detail,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Setyo juga meyakini bahwa pengampunan yang dimaksud Presiden Prabowo tidak akan berlaku untuk semua perkara tindak pidana korupsi. Ia menyebutkan bahwa kasus korupsi yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak tidak akan diampuni.
“Saya yakin juga tidak diperlakukan sama rata. Mungkin hanya untuk perlakuan perkara tertentu. Misalkan untuk yang kalau memenuhi hajat orang banyak saya yakin mungkin tidak,” ujarnya.
Meskipun demikian, Setyo tetap percaya bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen yang tegas dalam pemberantasan korupsi. Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo selalu menyampaikan pentingnya pemberantasan korupsi sejak awal menjabat.
“Saya percaya Bapak Presiden yang begitu tegas dari mulai beliau disumpah di Senayan. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” tandas Setyo.
Setyo juga menghargai pernyataan Presiden Prabowo yang memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang hasil korupsi. Namun, ia menekankan bahwa KPK akan menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme yang akan diatur.
“Kami menghargai apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden tersebut. Itu merupakan sebuah penghormatan dan apresiasi tentang pandangan yang sudah disampaikan,” ujar Setyo.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Jozua Mamoto, menjelaskan bahwa ide Prabowo harus dipelajari dengan saksama karena bertentangan dengan aturan yang berlaku. Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Presiden Prabowo sebelumnya mengatakan bahwa orang yang diduga melakukan korupsi, yang sedang dalam proses hukum, atau yang telah divonis dapat dimaafkan jika mereka mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya. Ia juga menekankan bahwa pengembalian uang rakyat yang dicuri bisa dilakukan secara diam-diam.
Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa ide yang disampaikan Prabowo merupakan bagian dari amnesti yang rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana, termasuk kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik, hingga korupsi.
Dengan demikian, meskipun ada pandangan yang beragam mengenai pernyataan Presiden Prabowo, Ketua KPK Setyo Budiyanto tetap percaya bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen yang tegas dalam pemberantasan korupsi dan akan menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengampunan tersebut.