edwards2010.com – Sebagai bentuk respons terhadap isu judi online, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Pada tanggal 19 Juni 2024, Satgas ini telah mengadakan rapat koordinasi tingkat menteri yang bertempat di kantor Kemenko Polhukam. Rapat ini dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, yang juga berperan sebagai Ketua Satgas, dan dihadiri oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Penegakan Hukum dan Pemblokiran Rekening
Dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan untuk melaksanakan operasi penegakan hukum yang spesifik terhadap aktivitas judi online. Menurut Hadi Tjahjanto, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejumlah 4.000 hingga 5.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam kegiatan judi online telah berhasil diidentifikasi dan diblokir. “Data tersebut telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk proses pembekuan lebih lanjut,” ujar Hadi.
Penyidik Bareskrim memiliki kewenangan untuk mengumumkan pemblokiran rekening tersebut dalam kurun waktu 30 hari. Jika dalam periode tersebut tidak terdapat klaim valid, aset-aset dalam rekening tersebut akan secara resmi disita dan diserahkan ke negara.
Pemberantasan Jual Beli Rekening Terkait Judi Online
Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa praktik jual beli rekening, yang umum terjadi di kawasan rural, menjadi sasaran operasi Satgas. “Pelaku kegiatan ini mendatangi desa-desa, membuka rekening menggunakan identitas warga lokal secara online, lalu menjualnya kepada pengepul yang bersekongkol dengan bandar judi online,” terang Hadi. Polri bersama TNI telah dikerahkan untuk mengatasi masalah ini.
Penghentian Layanan Top Up Game Online Terkait Judi
Satgas juga mengambil langkah untuk menutup layanan top up game online yang terafiliasi dengan judi. Operasi ini akan diawali di minimarket, dengan kerja sama TNI-Polri untuk mengawasi dan menutup layanan top up tersebut.
Data Demografis Pemain Judi Online
Menyedihkan, Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa dari estimasi 3,2 juta warga Indonesia yang terlibat dalam judi online, sekitar 80 ribu adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun. “Angka ini sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan tindakan cepat dan efektif dari semua pihak terkait,” tegas Hadi.
Keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan judi online di Indonesia tercermin dari langkah-langkah koordinatif antar-lembaga yang diambil oleh Satgas. Pendekatan ini diharapkan dapat memaksimalkan efektivitas penindakan dan memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan aktivitas judi online di negara ini.